Sejarah Yogyakarta

Asal Usul Yogyakarta hingga Kini Dikenal sebagai Daerah Istimewa

Salah satu provinsi di Indonesia ini memiliki status sebagai tempat istimewa dengan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai raja Kraton Yogyakarta sekaligus Gubernur.

Status keistimewaan kota pelajar ini tidak lepas dari eksistensi kesultanan di Yogyakarta. Lalu, bagaimana slot 777 asal usulan Yogyakarta sampai sekarang dikenal sebagai tempat istimewa?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Asal Usulan Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta dulunya dijuluki sebagai Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan yakni bagian dari Kerajaan Mataram Islam.

Semula, Kerajaan Mataram Islam yang berpusat di kawasan Kotagede, Yogyakarta pindah ke sejumlah tempat, yakni Kerta, Pleret, Kartasura dan Surakarta.

Menyebarnya kawasan tersebut membikin kedaulatan Kerajaan Mataram terganggu oleh invasi Belanda. Hingga akhirnya, perselisihan antara Pangeran Mangkubumi dan Belanda diakhiri dengan kesepakatan dalam Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari pada 13 Februari 1755.

Perjanjian tersebut salah satunya menciptakan kesepakatan terkait pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua, yakni Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Baca juga:

Kerajaan yang Berjaya di Jawa Tengah, Kalingga sampai Mataram

Sejarah Kota Pahlawan, Surabaya

Pembagiaan kawasan kerajaan tersebut juga memengaruhi bagian kepemimpinan. Surakarta dipimpin oleh Susuhunan Pakubuwono III, sedangkan Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I.

Sementara melalui Perjanjian Jatisari, tertulis kesepakatan dalam membahas terkait identitas dasar dan adat istiadat kedua kawasan kerajaan yang terpisah tersebut.

Sultan Hamengku Buwono I sepakat melanjutkan adat istiadat lama adat istiadat Mataram di Yogyakarta, sedangkan Sunan Pakubuwono III memilih menciptakan wujud adat istiadat baru atau modifikasi dalam adat istiadat Kasunanan Surakarta.

Sesudah kesepakatan tersebut, Sultan Hamengku Buwono I memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta pada 13 Maret 1755, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Kraton Yogyakarta pada 9 Oktober 1755.

Diakui sebagai Daerah Istimewa Semenjak Masa Penjajahan

Semenjak Sultan memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status eksistensi tempat tersebut.

Pun, keduanya memiliki kontrak politik yang berarti bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah patuh kepada penjajah.

Kontrak politik terakhir antara Kesultanan Yogyakarta dan Belanda tercantum dalam Staatsblad 1941 Nomor 47.

Selain Belanda, pada masa penjajahan Jepang, Yogyakarta juga telah diakui sebagai Daerah Istimewa yang disebut dengan Koti atau Kooti.

Walaupun pasca kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Kesultanan Yogyakarta mengungkapkan diri bergabung dengan Indonesia dan status keistimewaannya yang telah disematkan sejak masa penjajahan dibahas dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945.

Atas dasar faktor sejarah dan ketersediaan dalam bergabung dengan Indonesia, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan Piagam Penetapan yang mensahkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Status keistimewaan tersebut juga diperkuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung perihal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Penetapan Yogyakarta sebagai tempat otonom dengan status keistimewaannya itu juga kembali diperkuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 perihal Keistimewaan DIY.